Ahli Waris Pemenang Eksekusi di Desa Taring Merasa Terganggu, Minta Polres Turun Tangan

By HBJunior 28 Okt 2024, 11:46:24 WIB Redaksi
Ahli Waris Pemenang Eksekusi di Desa Taring Merasa Terganggu, Minta Polres Turun Tangan

Intiberita, Gowa-- Ahli waris pemenang atas lahan di Desa Taring Kecamatan Tompobulu Gowa yang telah di eksekusi Pengadilan Negeri Gowa berharap kepada aparat agar tanah miliknya yang telah dimenangkan tidak ada lagi oknum yang mencoba melanggar putusan eksekusi itu.


Menurut salah seorang ahli waris Paletteri, pihaknya sudah berupaya mengusai lokasi itu secara penuh namun pihak yang kalah masih menggunakan segala cara untuk mengusai lahan itu.

Baca Lainnya :

" Ini lahan ini sudah dieksekusi dan kamilah pemenangnya. Bahkan Kepala Desa Taring Abdul Azis sendiri mengakui pihaknya akan membantu mencarikan solusi agar pihak yang kalah dalam kasus ini mau memahami putusan negara itu," ujar Paletteri.

Kasus sengketa tanah seluas enam are lebih ini telah dieksekusi Pengadilan Negeri Gowa 18 Desember 2023 dan  telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi 15 Mei 2024 dengan pemohon eksekusi Sunggu Binti Roto melawan Limbang Bin Kado.

Dalam eksekusi itu Sunggu Bin Roto adalah pemenang eksekusi namun belakangan masih ada oknum tergugat eksekusi belum puas sehingga berupaya ingin mengusai lahan itu, padahal tergugat sudah dinyatakan dalam posisi kalah berdasarkan putusan pengadilan 11 Maret 2008.

" Di sini kami minta Kepala Desa Taring agar mau komitmen dengan janjinya yang tidak ingin di wilayahnya ada yang kurang paham hukum dan mau memahami atas putusan yang dikeluarkan negara," kata Paletteri kepada wartawan dengan tegas.

Bahkan Paletteri mengaku pihaknya sudah melaporkan kepada pihak Polres Gowa jika masih ada oknum yang mau mencoba membatalkan hasil putusan eksekusi itu di lokasinya.

" Atas nama ahli waris memohon pihak Polres Gowa mau membantu kami untuk menangkap dan mengusut lebih jauh oknum yang mencoba ingin mencederai putusan eksekusi dengan cara menguasai lahan itu kembali. Padahal saat eksekusi  telah dibacakan yang disertai pengawalan ketat dari pihak kepolisian waktu itu," tandas Paletteri. (rapi/**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment