Konferensi Pers, Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Medsos

By Editor 08 Jun 2022, 19:25:34 WIB Kepolisian & TNI
Konferensi Pers, Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Medsos

Intiberita, Makassar – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba melalui media sosial. Tuju tersangka diamankan dalam kasus yang berbeda yakni RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL dan LH.

Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto, SIK saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar pada Rabu (08/06/2022) sore mengungkapkan tersangka RP, FRY, FRD, NQ, AND diamankan di Kecamatan Tamalanrea dan sekitar Pettarani untuk tersangka AL dan LH diamankan di Cendrawasi Kecamatan Mariso Kota Makassar.

“Barang bukti yang diamankan, sabu seberat 109,72 gram, ganja sebayak 2,0168 gram dan uang tunai sebanyak 7 juta rupiah,” ungkap AKBP Budi Susanto.

Baca Lainnya :

Selain mengamankan barang bukti sabu, pihak kepolisian Polrestabes Makassar juga mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 130 butir berwarna biru berlogo tengkorak.

Barang haram tersebut diedarkan pelaku melalui media sosial menggunakan akun instagram HELL-BOY.id dengan jumlah 2987 followers, selain itu pelaku menggunakan akun F9 (FASTANDSAGA).id dengan jumlah 5000 followers dan akun RAVEN.id dengan jumlah 1204 followers.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua Tanjung, SIK di tempat yang sama mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba melalui media sosial instagram adalah pertama kali.

“Pengungkapan kasus narkotika melalui media Instagram pertama kali kita ungkap,” kata Kompol Doli.

Dengan terungkapnya peredaran narkoba di media instagram, maka sekitar 9000 jaringan pengguna di akun instagram dapat diselamatakan.

“Ke depannya kami akan terus melakukan penyelidikan, benar-benar cerdik dalam mengungkap peredaran narkoba di media sosial,” ujar Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment