Maraknya Anjal dan Pengemis di Kota Makassar, Kadis Sosial Sulsel Intruksikan Turun Langsung

By Editor 13 Des 2021, 14:03:10 WIB Sulsel Sosial Care
Maraknya Anjal dan Pengemis di Kota Makassar, Kadis Sosial Sulsel Intruksikan Turun Langsung


Intiberita -- Maraknya anak jalanan (anjal) serta pengemis di kota makassar membuat dinas sosial Prov Sulsel turun kelapangan untuk memberikan edukasi ke anak jalanan dan pengemis, Sesuai Perintah kepala Dinas Sosial Prov Sulsel Andi Irawan Bintang Melalui Dinas Sosial Prov Sulsel memberikan intruksi bidang Rehsos Untuk segera turun kelapangan mengecek seluruh titik yang ada di kota makassar.

Operasi tersebut di pimpin langsung oleh kabid rehsos nurbaya dan kasi anak beserta tim dari Dinsos Provinsi Sulsel.

Baca Lainnya :

"Saya sudah memberikan intruksi kepada bidang yang terkait dalam hal ini bidang rehsos untuk segera mungkin turun kelapangan untuk memberikan edukasi dan pembinaan ke anak jalanan /pengemis yang terjaring, karena kami dari provinsi cuma bisa mengedukasi serta pembinaan agar anjal dan pengemis tersebut tidak turun kejalan lagi, soal teknisnya itu dinsos kota makassar yang mempunyai kewenangan. Ujar andi ire dalam keterangan Media.

"Itu kodong anak-anak kita yang seharusnya sekolah mereka dieksploitasi oleh oknum orang tua sampai mengemis dan cari-cari sumbangan," jelasnya

Selain itu persoalan utama sulitnya memberantas anjal dan gepeng adalah akibat kemurahan hati masyarakat yang terus memberi mereka sumbangan.

"Apalagi anak-anak yang dipakai, empatinya orang lebih besar, dan kedua kalau anak-anak yang meminta orang pasti tidak akan bertanya lanjut toh. Bagaimana ini barang kau mau kemanakan itu uang, itu tidak," katanya


Sedangkan Kasi anak Rifka Ahlan menambahkan juga sesuai intruksi bapak kepala Dinas Sosial, kami turun kelokasi di beberapa titik di kota makassar seperti di Jalan Hertasning, Adyaksa, dan di sekita Masjid Raya, itu kami sisir semua untuk memberikan pembinaan kepada anjal dan pengemis, ujarnya.

"Tiap bulan kita turun, kadang juga ada laporan dari kecamatan atau kelurahan dan masyarakat kami langsunh turun " Tuturnya.

"Kita juga terbatas kalau mau mengacu pada aturan, karena sesuai dengan UU atau peraturan tentang standar peraturan minimal tentang pelayanan sosial," katanya

"Kita melakukan hanya pada pelayanan Edukasi dan pembinaan saja di luar itu  kewenangan Dinsos Kabupaten/ Kota untuk Lebih Lanjut Teknisnya," tutupnya. (*)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment