Tahun 2022, Ratusan Ibu Rumah Tangga di Sinjai Menjanda

By Editor 28 Feb 2023, 08:18:33 WIB Sulawesi Selatan
Tahun 2022, Ratusan Ibu Rumah Tangga di Sinjai Menjanda

Intiberita, Sinjai -- Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, menangani sedikitnya 356 perkara perceraian selama kurun waktu tahun 2022. Dari data yang berhasil dihimpun media ini, Pengadilan Agama Sinjai mencatat jumlah ini terbilang menurun dibanding 2021  dengan 448 jumlah perceraian.

Panitra Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai H. Ismail mengatakan,  dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak isteri (cerai gugat, red). Sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami dengan kasus cerai talak.

" Mengenai faktor tingginya angka perceraian itu disebabkan ketidakharmonisan, tidak memberi nafkah dan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga alias perselingkuhan, " tutur Ismail.

Baca Lainnya :

Menurut dia, yang paling banyak mengajukan cerai  dari pihak istri karena beberapa penyebab.  Seperti, tidak mampu menghidupi keluarganya lagi, selalu terjadi pertengkaran dan juga perselingkuhan. 

Dikatakan,  secara keseluruhan Pengadilan Agama Sinjai sepanjang tahun 2022 kasus gugat cerai 782 total perkara. 

Ismail juga menjelaskan, selain perceraian Pengadilan Agama Sinjai juga menangani isbat nikah 215 perkara, dispensasi kawin 181 perkara, penetapan ahli waris 17 perkara, perwalian 5 perkara, pengangkatan anak empat perkara, hadhanah tiga perkara serta warisan satu perkara. (has/**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment