- Haji Badris Merintis Puluhan Property Dengan Filosofi Bumi dan Mas
- Meriah, Milad ke 7 Kerukunan Keluarga Bugis Bersatu
- Fahsul Falah Bantah Pernyataan Sekretaris Apdesi Sinjai
- Tidak Ada Gunanya Beristiqfar Tanpa Dibarengi Perbuatan Baik
- Imam yang Bersih Hatinya Tidak Mudah Tersinggung
- Ikmal Pemuda Sang Motivator Asal Sinjai Gerakkan Irigasi yang Mangkrak
- Tokoh Masyarakat Sinjai Soroti Masalah Keuangan yang Tidak Tuntas
- Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Marwan Aras: Bermanfaat Untuk Semua
- Ambarala Apresiasi Kunjungan Tim Kapolres Sinjai di Kantor Partai Hanura
- IKA SMA Negeri 5 Makassar Angkatan 88 akan Menggelar Maulid Akbar
Tahun 2022, Ratusan Ibu Rumah Tangga di Sinjai Menjanda

Intiberita, Sinjai -- Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, menangani sedikitnya 356 perkara perceraian selama kurun waktu tahun 2022. Dari data yang berhasil dihimpun media ini, Pengadilan Agama Sinjai mencatat jumlah ini terbilang menurun dibanding 2021 dengan 448 jumlah perceraian.
Panitra Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai H. Ismail mengatakan, dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak isteri (cerai gugat, red). Sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami dengan kasus cerai talak.
" Mengenai faktor tingginya angka perceraian itu disebabkan ketidakharmonisan, tidak memberi nafkah dan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga alias perselingkuhan, " tutur Ismail.
Baca Lainnya :
- Keluarga Pasien Apresiasi Pelayanan Cuci Darah di RS Unhas yang Bersahabat0
- Wakil Ketua DPC Hanura Sinjai Kembali Bantu Korban Kebakaran di Kelurahan Lappa0
- Pengusaha Property Asal Sinjai Raih Penghargaan Terbanyak Jual Rumah Subsidi di Sulsel0
- Partai Hanura Sinjai Kembali Gebrak Bantu Warga Korban Kebakaran di Bulupoddo0
- Kerupuk Opak, Bikeru Renyah dan Gurih Makin Diminati Warga di Sinjai0
Menurut dia, yang paling banyak mengajukan cerai dari pihak istri karena beberapa penyebab. Seperti, tidak mampu menghidupi keluarganya lagi, selalu terjadi pertengkaran dan juga perselingkuhan.
Dikatakan, secara keseluruhan Pengadilan Agama Sinjai sepanjang tahun 2022 kasus gugat cerai 782 total perkara.
Ismail juga menjelaskan, selain perceraian Pengadilan Agama Sinjai juga menangani isbat nikah 215 perkara, dispensasi kawin 181 perkara, penetapan ahli waris 17 perkara, perwalian 5 perkara, pengangkatan anak empat perkara, hadhanah tiga perkara serta warisan satu perkara. (has/**)
